SERANG, TitikNOL - Kejati Banten tangani 33 kasus korupsi sepanjang 2022. Dengan kasus itu, kerugian negara Rp19 miliar dapat dikembalikan.
Selama penyidikan tahun 2022 yang ditangani 33 perkara, baru 26 perkara yang selesai. Sedangkan tujuh perkara yang belum selesai masih dalam proses.
"Penuntutan 33 perkara, diselesaikan 26. Biasanya ada yang sidang, 2023 sudah putus," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (22/12/2022).
Dari tindakan korupsi tersebut, terdapat jumlah kerugian negara sebanyak Rp230.322.219.009 miliar.
Kerugian itu dari kasus perkara pengadaan komputer UNBK tahun 2018 senilai Rp8.987.130.000
Perkara Bank BJB Syariah Cabang Tangerang tahun 2013 dan 2016 senilai Rp10.974.000.000
Selanjutnya, PT IAS tahun 2021 senilai Rp8.191.559.534. Kemudian perkara Samsat Kelapa Dua tahun 2021 dan 2022 senilai Rp10.811.899.000
Perkara PT Pegadaian tahun 2021 senilai Rp2.644.944.350. Perkara perum bulog tahun 2016 senilai Rp2.157.514.150. Perkara Bank Banten tahun 2017 senilai Rp186.555.171.975
"Pengembalian Rp19.459.414.500 miliar, 1.400 usd, 24 barang tak bergerak, 3 kendaraan bermotor," paparnya. (TN3)