SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang musnahkan barang bukti hasil kejahatan periode Januari 2016 hingga Desember 2017. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, di Halaman Kantor Kejari Serang, Jumat (9/3/2018).
Barang bukti yang dimusnahkan dengan dibakar antaranya narkotika jenis sabu 336,3948 gram, ganja kering seberat 42 kilo gram, tembakau Gorila seberat 230 gram serta uang palsu Rp2.150.000 dengan pecahan Rp50.000 hingga beragam jenis kosmetik ilegal dan tanpa izin edar.
Selain narkotika, barang bukti 4 pucuk senjata api jenis colt, revolver dan softgun pun dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Fentje E. Loway mengatakan, barang bukti yang dimusnakan sudah mempunyai ketetapan hukum.
“Kita musnahkan perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan ini memang harus kita musnahkan,” kata Kajari.
Kajari menjelaskan, dari hasil barang bukti yang dimusnahkan untuk perkara yang sudah berketetapan hukum didominasi oleh tindak pidana narkotika dan tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan dengan barang bukti senjata api rakitan.
“Ada juga senpi ini kepemilikan pribadi karena bertentangan dengan Undang Undang Darurat, mereka tidak memiliki ijin. Selain itu, senjata ini juga digunakan untuk tindak kejahatan pencurian dan kekerasan” jelasnya.
Sementara itu, untuk komsetik dan obat-obatan ilegal ini kebanyakan tidak mengantongi ijin edar namun sudah menyebar luas diperjualbelikan di pasaran.
“Termasuk itu kita musnahkan juga dengan disaksikan BPOM dan Muspida hingga ulama. Untuk kosmetik ini juga kita musnahkan tadi” tegasnya. (Gat/TN2)