SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, menangkap pelaku pengedar narkoba jenis shabu di Villa Admiral Lippo, Carita, Pandeglang.
Kepala BNNP Banten Tantan Sulistyana mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi bahwa MH alias F (47) telah mengambil shabu dari Pasar Minggu atas perintah RM alias R (36) yang merupakan warga binaan lapas klas I Tanggerang.
"Kami mendapat informasi hari minggu (7/4) sekitar pukul 16:30 WIB bahwa MH alias F telah mengambil shabu dari Pasar Minggu atas perintah RM alias R dan akan dibawa ke daerah Carita (Pandeglang)," kata Kepala.BNNP Banten Brigjen Pol Tantan saat ditemui di Kantor BNNP Banten, Rabu, (24/4/2019).
Setelah itu, kata Tantan, tim BNNP melakukan penelusuran dan berhasil menangkap tersangka di salah satu villa yang ada di Carita beserta barang bukti sebanyak 13 paket jenis shabu.
"Dari penangkapan tersebut tim dapat mengamankan barang bukti 13 paket seberat 108,109 gram jenis shabu siap edar yang tersimpan di jok motor honda beat milik tersangka," ujarnya.
Tak berhenti di situ, tim BNNP juga lakukan pengembangan di rumah tersangka untuk memastikan bahwa barang haram itu benar-benar tidak tersisa.
"Setelah kami melakukan pengembangan lagi ke rumah tersangka MH alias F di Kp Longok, Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita didapatkan kembali dua paket sabu seberat 202,909 gram," ungkap Tantan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut tidak diedarkan di wilayah Pandeglang melainkan akan diedarkan di daerah Tangerang.
"Dari hasil introgasi, shabu akan diedarkan di wilayah Kota Tangerang, Karawaci, Tangerang Selatan yang dikendalikan oleh RM alis R dari dalam lapas," tukasnya.
Dari pengungkapan tersebut, tim BNNP Banten berhasil menyita barang bukti shabu seberat 300 gram yang senilai 300 juta dan dapat menyelamatkan 1.200 orang generasi bangsa.
Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Gat/TN1)