SERANG, TitikNOL - BE (25) warga Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, pegawai satpam di salah satu perusahaan di Kramatwatu, Kota Serang, harus mendekam di penjara, setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja saat bekerja.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman mengatakan, pelaku ditangkap saat tengah bekerja. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 23 paket kecil ganja milik BE.
"Barang bukti 23 paket kecil 100 gram ganja satu linting ganja di tas gendong milik tersangka," kata Kapolres, Jumat (25/1/2019).
BE sendiri merupakan seorang pengedar yang menjualnya ke lingkungan teman-temannya, dengan harga Rp100 perpaket kecil.
"Dia dapat ganja dari temannya untuk dijual kembali. BE mendapatkan upah ganja dan keuntungan Rp300 ribu," lanjut Kapolres.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kepada DPO Y pemilik ganja yang dijualbelikan oleh BE.
"Masih dilakukan pengembangan. Kalau ganja asal dari mana juga sedang kami kembangkan," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun sampai 25 tahun penjara. (Gat/TN1)