SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, berhasil menangkap kurir sabu berinisial HP (29), warga Bengkulu.
Pelaku dikendalikan oleh jaringan narapidana (Napi) Lapas Rajabasa Lampung.
Pelaku kedapatan membawa 10 kilogram sabu yang didapat dari wilayah Jakarta, yang akan dibawa ke wilayah Lampung.
"Pelaku kami tangkap di rest area KM 43 Jakarta-Merak, setelah dilakukan pengintaian," kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan, Kamis (14/3/2019).
Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa 10 kilogram sabu yang disimpan di dalam dua buah tas punggung, yang sudah dalam bentuk paketan.
"Kami mendapatkan informasi soal nomor polisi pelaku yang akan membawa barang haram tersebut. Setelah kami selidiki pelaku berhasil kami tangkap," ungkapnya.
Tantan mengatakan, pelaku merupakan seorang kurir sabu yang dikendalikan oleh Napi TKM yang saat ini ditahan di Lapas Rajabasa, Lampung.
"Untuk barangnya dari mana kami masih selidiki kalau dilihat dari bungkusnya, sabu tersebut berasal dari China. Tapi kami akan melakukan penyelidikan kepada pelaku yang ada di lapas," tegasnya.
Pelaku HP dikenakan 114 ayat 2dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Gat/TN1)