TANGERANG, TitikNOL - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar kedok pengedar sabu-sabu yang menutupi jati dirinya menjadi tukang cuci steam motor di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Pria berinisial M (33), itu diringkus polisi saat berada dirumah kakak kandungnya di seputaran Sampora, Cisauk, dengan barang bukti sabu-sabu seberat hampir 400 gram.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menyampaikan keterangannya saat polisi menangkap tersangka. Kata Ferdy, penangkapan itu atas dasar laporan masyarakat saat mengetahui tersangka mengkonsumsi sabu.
“Setelah mendapatkan laporan masyarakat,, jajaran Polsek Cisauk melakukan pemantauan dan penggerebekan terhadap tersangka M. Saat petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan empat bungkus sabu-sabu seberat hampir 400 gram,"terang AKBP Ferdy Irawan, Selasa (5/3/2019).
Kendati demikian, Ferdi Irawan menambahkan, bahwa tersangka memperoleh sabu-sabu melalui online dengan sistem transaksi putus.
"Tersangka memperoleh sabu melalui online sistem transaksi putus. Awalnya, tersangka membeli sabu seberat 600 gram dan telah terjual 200 gram, kami masih melakukan pengembangan. Wilayah pengedarannya di Gading Serpong dan Bintari,"imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 lebih subsider pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati. (Don/TN1).