Minggu, 24 November 2024

Bawaslu akan Panggil Saksi Soal Dugaan Penggelembungan Suara di Taktakan

Ilustrasi Surat Suara. (Dok: Tempo)
Ilustrasi Surat Suara. (Dok: Tempo)

SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, akan memanggil saksi-saksi soal laporan Caleg DPRD Kota Serang Syamsudin, yang mengaku dicurangi oleh rivalnya.

Ketua Bawaslu Kota Serang Farid, mengaku akan melakukan kajian dan penelusuran terlebih dahulu terkait temuan yang dilakukan salah satu Caleg PDIP tersebut.

"Kami pun akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak-pihak yang terlibat dalam larangan saksi partai di TPS Kecamatan Taktakan," kata Farid, Jumat (26/4/2019).

Kendati demikian, Bawaslu akan melakukan kajian juga terkait barang bukti yang dilaporkan oleh pelapor.

"Nanti kami kaji dulu semuanya," tegasnya.

Baca juga: Diduga Curang, Caleg PDI P Dapil Taktakan Dilaporkan ke Bawaslu

Perlu diketahui, sebelumnya pelapor dan terlapor merupakan sesama kader PDIP yang maju dalam Pileg 2019 di Dapil Taktakan, Kota Serang.

Syamsudin menuding, rivalnya yang juga Caleg PDI Perjuangan di Dapil yang sama, melakukan penggelembungan suara dan melarang saksi yang disiapkan oleh partai.

Menurut Syamsudin, adanya selisih suara yang diduga berbeda dengan data formulir C-1. Selain itu, pada 12 TPS, rivalnya dituding melarang saksi partai untuk melakukan pantauan di TPS tersebut. (Gat/TN1)

Komentar