TANGSEL, TitikNOL - Ketua Bawaslu Provinsi Banten Sudih M Didih, memberikan informasi pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) kepada para peserta pemilu 2019.
Informasi itu menyusul adanya gugatan Ketua Hanura Tangerang Selatan (Tangsel), Amar, yang tidak puas dengan hasil perhitungan suara di daerah pemilihan Ciputat Timur (dapil Ciptim), Tangsel, Selasa (14/5/2019).
"Gugatan PHPU dibuka nanti tanggal 25 Mei 2019 atau 3 hari setelah penetapan rekap nasional," terang Ketua Bawaslu Banten, Sudih M Didih kepada TitikNOL.
Kendati begitu, Didih membeberkan persyaratan gugatan yang harus dilengkapi oleh para peserta Pemilu 2019. Informasi itu diberikan agar para peserta pemilu dapat mendapatkan haknya sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Ketua Hanura Tangsel Gugat Penyelenggara Pemilu di MK
"Yang mekakukan gugatan adalah peserta pemilu, untuk partai nanti gugatan dilayangkan oleh dewan pimpinan pusat (DPP) partai dengan menerbitkan dapil yang disengketakan beserta bukti pendukung, baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Teknisnya parpol di daerah melaporkan ke DPP, kemudian DPP yang melakukan gugatan," jelas Sudih M Didih.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Hanura Tangsel, Amar, keberatan dengan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di dapil Ciptim, Tangsel. Amar mencurigai ada yang aneh dalam perhitungan suara tersebut, meski perolehan suara partai Hanura 783 dan perolehan suara Amar mencapai 5768. (Don/TN1).