Jum`at, 22 November 2024

Bawaslu Kabupaten Serang Tindaklanjuti 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Abdurrahman. (Foto: TitikNOL)
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Abdurrahman. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Bawaslu Kabupaten Serang, akan menindaklanjuti dugaan laporan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. Terdapat 6 pelanggaran dari 26 laporan yang teregister serta satu temuan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Abdurrahman mengatakan, pada pelaksanaan Pilkada, Bawaslu panen dengan laporan dugaan pelanggaran. Dari total 27 dugaan pelanggaran, hanya ada 5 laporan yang ditindaklanjuti dan satu laporan yang masuk ke tahap proses penyelidikan.

“Pilkada Kabupaten Serang, Bawaslu panen 27 laporan. Temuan 1, 26 laporan, ini tingkat Bawaslu, ini tidak ngomong kecamatan. Dugaan pelanggaran administrasi 14, pidana 13. Dari hasil tadi, 5 yang ditindaklanjuti, dihentikan 21, proses 1. Jadi barang (laporan pelanggaran) itu harus memnuhi dua unsur, formil dan materiil,” katanya kepada awak media, Kamis (24/12/2020).

Ia menerangkan, dalam waktu yang dekat Bawaslu akan didampingi dari unsur kejaksaan dan kepolisian, untuk menentukan satu laporan dugaan pelanggaran yang sedang diproses masuk ke persidangan atau tidak. Keputusan itu akan diambil dalam rapat pleno.

“Tinggal satu yang akan kami lakukan pembahasan dengan pihak kejaksaan dan kepolisian. Ini juga updatenya saat gelar perkara teman-teman penyelidik, akan menentukan apakah ini maju ke tingkat penyelidikan kepolisian atau tidak,” terangnya.

Sejauh ini, dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu didominasi berkaitan administrasi, seperti kampanye di luar jadwal, pelibatan ASN dan lainnya. Namun, laporan paling banyak masuk sasat menjelang pemungutan dan penghitungan suara atau menjelang hari pencoblosan.

Menurut pria yang kerap disapa Oman, laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang tidak ditindaklanjuti, lantaran tidak memenuhi syarat formil dan gugur dalam tahap klarifikasi.

“Kemarin ada pencemaran nama baik dari Facebook, tapi terlapornya tidak terlampir sebagai Paslon atau tim sesuai SK. Itu tidak lolos di Bawaslu. Tapi kalau laporannya secara personal mungkin bisa masuk. Itu mungkin kekurangan regulasi kita,” jelasnya. (SON/TN1)

Komentar