SERANG, TitikNOL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) para calon legisltatif, di jalur protokol Kota Serang, Kamis (10/1/2019). Penertiban ini pun melibatkan Satpol PP Kota Serang.
Penertiban dilakukan sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Serang dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dan Bawaslu, untuk sepanjang jalur protokol dilarang pemasangan APK oleh calon legisltatif.
“Penertiban ini fokus di ruas jalan yang dilarang, sepanjang jalur protokol saja, seperti jalan Soedirman, Ahmad Yani, dan yang lainnya,” kata Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi.
Faridi menjelaskan, penertiban juga fokus pada APK yang ditempel di pohon pohon, lantaran merusak lingkungan.
”Fokus yang di pohon juga kami nyisir, selebihnya yang terpasang di jalur protokol kami bersihkan,” ungkapnya.
Bawaslu Kota Serang pun meminta kepada seluruh calon legislatif untuk memasang APK sesuai dengan aturan yang dibolehkan seperti di Kecamatan dan Desa.
”Memang kebanyakan caleg DPR RI dan Provinsi yang memasang di jalur protokol, tapi semuanya kami laporkan juga ke Bawaslu Provinsi Banten,” tukasnya. (Gat/TN1)