Jum`at, 22 November 2024

Bawaslu Lebak Rekomendasikan Penambahan Petugas Pelipat Surat Suara Pemilu ke KPU

Suasana pelipatan kertas suara Pemilu 2019 di gudang logistik KPU dibilangan Pasir Ona Rangkasbitung, Senin (18/3/2019). (Foto: TitikNOL)
Suasana pelipatan kertas suara Pemilu 2019 di gudang logistik KPU dibilangan Pasir Ona Rangkasbitung, Senin (18/3/2019). (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak merekomendasikan penambahan jumlah petugas sortil dan pelipat kertas surat suara Pemilu 2019 kepada KPU setempat.

Bawaslu Lebak beralasan, pentingnya penambahan petugas sortil dan pelipat kertas suara guna mengantisipasi keterlambatan distribusi surat suara sesuai jadwal ke PPK-PPK dan PPS di setiap kecamatan dan desa di Kabupaten Lebak.

Ade Jurkoni, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Lebak mengatakan, sesuai dengan surat himbauan Bawaslu, KPU sudah merespons untuk menambah jumlah personil/petugas sortil dan pelipat surat suara.

Selain itu kata Ade, Bawaslu juga meminta KPU Lebak agar segera melaporkan ke KPU Banten terkait surat suara yang rijek untuk mendapatkan gantinya. Hal itu lanjut Ade, karena masih banyak logistik yang harus dikirim dan masih banyak logistik yang harus dikerjakan oleh KPU.

"Kalau formulir sih sudah beres, cuma kotak suara yang belum dilipat. Tadi juga saya diskusi dengan ketua KPU terkait pengiriman logistik sekarang, karena terus terang kami belum mendapat informasi atau mungkin semacam rapat koordinasi,"kata Ade saat ditemui TitikNOL di gudang logistik KPU dibilangan Pasir Ona Rangkasbitung, Senin (18/3/2019).

Menurutnya, di SK 11266 proses logistik menjadi tanggungjawab KPU Lebak. Maka pada hari ini lanjut Ade, KPU mengirimkan sebagian logistik terutama kotak suara dikirim di gudang-gudang yang ada di kecamatan.

"Ini pun masih tanggungjawab KPU bukan PPK, hanya proses pelipatannya dilakukan oleh PPK. Tapi tanggungjawab masih KPU, jadi kami (Bawaslu,red) meminta surat tembusan dari KPU ke kami,"imbuh Ade.

Disinggung alasan merekomendasikan penambahan petugas sortil dan pelipatan, Ade Jurkoni mengatakan, bahwa sebagaimana diketahui waktu penyortilan dan pelipatan surat suara hanya sekitar satu bulan. Hal itu kata Ade, dikhawtirkan terjadi keterlambatan pendistribusian surat suara.

"Bawaslu ingin KPU ini mempunyai target kerja yang akan diselesaikan, berapa pelipatan yang akan dilakukan dan berapa hari. Kemudian pendistribusian, karena proses pendiatribusian ini khawatir terganggu cuaca jadi harus melihat itu,"papar Ade.

"Jadi atas alasan itu Bawaslu harus merekomendasikan terkait penambahan petugas sortil dan pelipatan surat suara, karena masih banyak surat suara yang belum semuanya sampai. Pelipatan surat suara Pilpres saja belum, DPRD Kabupaten dan Provinsi saja baru separuh,"tukas Ade.

Menanggapi rekomendasi dari Bawaslu soal penambahan petugas sortil dan pelipat surat suara tersebut, Ketua KPU KPU Lebak, Nikmatullah mengaku sudah melakukan penambahan petugas tersebut.

Menurutnya, KPU Lebak optimis pelipatan surat suara dapat diselesaikan pada akhir bulan Maret dan pendistribusian pada awal bulan April 2019.

"Allhamdulliah, untuk petugas tenaga sortil dan pelipat surat suara hari ini sudah kita tambah, hari ini saja sudah enam puluh orang dan akan terus ditambah. Surat suara yang belum datang ke gudang logistik KPU Lebak yaitu surat suara Pilpres dan surat suara DPRD Kabupaten. Yang belum komplit itu surat suara DPRD Provinsi,"ujar Nikmatullah. (Gun/TN2)

Komentar