SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, akan merekomendasikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), agar dijatuhi sanksi karena ketidaknetralan dalam konstelasi politik praktis.
Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, berdasarkan hasil keputusan Pleno, pihak Bawaslu akan melaporkan Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid (AT), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso (BS) dan satu Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang-Cilegon Faturrohman (FR) ke Kementerian Aparatur Sipil Negara (KSN).
"Dari hasil pemeriksaan dan kajian, kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada KASN untuk memberikan sanksi ke tiga ASN," kata Badrul, Selasa (9/4/2019).
Menurutnya, dari pelanggaran para ASN tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran kode etik kepemiluan. Bahrul menyebutkan yang dilakukan ketiga ASN tersebut, hanya soal keberpihakan saja.
"Setelah kami kaji ini bukan pelanggaran kode etik kepemiluan, tidak terpenuhinya unsur pidana pemilu, ini juga bukan adrimistrasi pemilu, ini pelanggaran hukum lainya yaitu pelanggaran netralitas ASN," jelasnya.
Sementara itu, Bahrul juga menjelaskan dari hasil kajian dan analisis di antara dua terlapor lainnya yaitu Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Endrawati (EN) dan Kasubag TU KCD Pendidikan dan kebudayaan Pandeglang Asep Saifullah (AU) lolos dari sanki lantaran tidak ditemukan bukti yang kuat.
"Yang dua AU dan EN, kami tidak punya cukup alasan yang kuat untuk di berikan sanksi, cuma tiga itu aja yang punya alasan bukti untuk di berikan sanksi," tegasnya.
Bawaslu Banten pun akan segera menyerahkan rekomendasi hasil pleno ke KASN secepatnya, setelah proses dokumen hasil pleno selesai. (Gat/TN1)