SERANG, TitikNOL - Verifikasi perserta Pemilu serentak 2024 telah rampung dilakukan Bawaslu Banten. Hasilnya, terdapat ratusan PNS terdaftar jadi anggota parpol.
Setidaknya sejauh ini, ada 140 identitas dengan profesi terlarang yang terlibat dalam kepengurusan atau keanggotaan parpol.
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, ada empat orang yang mengadukan namanya tercatut sebagai anggota parpol.
"PNS 123 orang, Polri 7 orang, TNI 5 orang Kepala Desa 5 orang, Penyelenggara 2 orang, Pegawai BUMN 1 orang," katanya.
Hingga kini, Bawaslu masih menelusiri para PNS yang terdaftar di Parpol. Data temuan itu pun telah disampaikan kepada KPU Provinsi Banten.
Bagi abdi negara yang merasa tercatutu, dapat mengadukan lewat posko untuk melakukan pengecekan secara mandiri nama dan NIK-nya.
"Bawaslu Provinsi Banten mengimbau kepada masyarakat yang tidak mendaftar namun tercatat dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik untuk menyampaikan form tanggapan masyarakat melalui help desk KPU RI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. (TN3)