CILEGON, TitikNOL – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, tengah menangani kasus pembayaran upah karyawan di bawah umur, yang dilakukan oleh PT Putera Master Sarana Penyeberangan (PMSP), salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran.
Dikatakan Penyidik Ketenagakerjaan Disnaker Kota Cilegon Rahmatullah, perusahaan pelayaran tersebut telah melakukan pelanggaran terahadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
"Jadi perusahaan ini membayar upah karyawannya di bawah upah minimum Kota Cilegon 2016, yakni mulai dari Rp1.750.000 hingga Rp2.675.000. Sedangkan untuk UMK Cilegon sendiri sebesar kurang lebih Rp3.110.000," jelas Rahmatullah di ruang kerjanya, Jumat (9/12/2016).
Rahmatullah menyebut, perusahaan pelayaran penyeberangan Merak-Bakauheni tersebut melanggar Pasal 90 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana di dalamnya menyatakan bahwa perusahan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Diketahui, dalam Jo Pasal 185 ayat (1) juga menyatakan, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.
"Dari sekitar 300 orang karyawan yang ada di PT PMSP itu, 40 persen di antaranya gajinya dibawah upah minimum Kota Cilegon," jelasnya.
Sejauh ini kata dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang, tiga orang dari pihak karyawan dan lima orang lainnya pimpinan PT PMSP," tutupnya.
Sementara itu, pihak PT PMSP hingga kini belum dapat dikonfirmasi terkait hal itu. (Ardi/red)
 Adde Rosi Buka Workshop Pendidikan Penguatan Literasi dan STEM di Lebak
Adde Rosi Buka Workshop Pendidikan Penguatan Literasi dan STEM di Lebak Mengaku bos mafia seorang Ayah Cabuli Anak Tiri sampai 20 kali
Mengaku bos mafia seorang Ayah Cabuli Anak Tiri sampai 20 kali Gubernur Andra Soni: Keakraban Antar Forkopimda Perkuat Solidaritas dan Koordinasi
Gubernur Andra Soni: Keakraban Antar Forkopimda Perkuat Solidaritas dan Koordinasi Hadiri Haul Hj Siti Rubaiah, Wagub Dimyati: Bentuk Cinta dan Penghormatan Orang Tua
Hadiri Haul Hj Siti Rubaiah, Wagub Dimyati: Bentuk Cinta dan Penghormatan Orang Tua Gubernur Banten Andra Soni Optimistis Program MBG Tingkatkan Prestasi Siswa
Gubernur Banten Andra Soni Optimistis Program MBG Tingkatkan Prestasi Siswa Wagub Dimyati Tegaskan UIN Banten Institusi Strategis dalam Perumusan Kebijakan Pembangunan
Wagub Dimyati Tegaskan UIN Banten Institusi Strategis dalam Perumusan Kebijakan Pembangunan  Uji Kompetensi Balawista Level 4: Wujudkan SDM Penyelamat Wisata Tangguh dan Profesional
Uji Kompetensi Balawista Level 4: Wujudkan SDM Penyelamat Wisata Tangguh dan Profesional TP PKK Provinsi Banten Berperan Bangun Desa Menjadi Mandiri
TP PKK Provinsi Banten Berperan Bangun Desa Menjadi Mandiri Wujudkan Generasi Sehat, Adde Rosi Bersama Kemenpora Gelar Fun Walk di Lebak
Wujudkan Generasi Sehat, Adde Rosi Bersama Kemenpora Gelar Fun Walk di Lebak Keseruan Fun Run Tutup Rangkaian Semarak Hari Sumpah Pemuda Kota Serang
Keseruan Fun Run Tutup Rangkaian Semarak Hari Sumpah Pemuda Kota Serang