Jum`at, 22 November 2024

Bayar Upah Minim, Perusahaan Pelayaran di Cilegon Terancam Pidana

Penyidik Ketenagakerjaan Disnaker Kota Cilegon Rahmatullah saat memberikan penjelasan kepada wartawan di ruang kerjanya. (Foto: TitikNOL)
Penyidik Ketenagakerjaan Disnaker Kota Cilegon Rahmatullah saat memberikan penjelasan kepada wartawan di ruang kerjanya. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, tengah menangani kasus pembayaran upah karyawan di bawah umur, yang dilakukan oleh PT Putera Master Sarana Penyeberangan (PMSP), salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran.

Dikatakan Penyidik Ketenagakerjaan Disnaker Kota Cilegon Rahmatullah, perusahaan pelayaran tersebut telah melakukan pelanggaran terahadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Jadi perusahaan ini membayar upah karyawannya di bawah upah minimum Kota Cilegon 2016, yakni mulai dari Rp1.750.000 hingga Rp2.675.000. Sedangkan untuk UMK Cilegon sendiri sebesar kurang lebih Rp3.110.000," jelas Rahmatullah di ruang kerjanya, Jumat (9/12/2016).

Rahmatullah menyebut, perusahaan pelayaran penyeberangan Merak-Bakauheni tersebut melanggar Pasal 90 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana di dalamnya menyatakan bahwa perusahan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Diketahui, dalam Jo Pasal 185 ayat (1) juga menyatakan, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

"Dari sekitar 300 orang karyawan yang ada di PT PMSP itu, 40 persen di antaranya gajinya dibawah upah minimum Kota Cilegon," jelasnya.

Sejauh ini kata dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang, tiga orang dari pihak karyawan dan lima orang lainnya pimpinan PT PMSP," tutupnya.

Sementara itu, pihak PT PMSP hingga kini belum dapat dikonfirmasi terkait hal itu. (Ardi/red)

Komentar