Jum`at, 22 November 2024

Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Senilai Rp14 Milir

Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan oleh Bea Cukai Banten di Pelabuhan Indah Kiat Merak (Foto: TitikNOL)
Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan oleh Bea Cukai Banten di Pelabuhan Indah Kiat Merak (Foto: TitikNOL)

MERAK, TitikNOL - Bea Cukai Banten memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal berbagai merek. Pemusnahan dilakukan di Pelabuhan Indah Kita Merak , Kota Cilegon, Selasa (7/12/2021).

Selain minuman keras, Bea Cukai juga memusnahakan barang bukti hasil tangkapan lainnya seperti rokok, vape dan cerutu.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio mengatakan, pemusnaha merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, yang dihasilkan pada tahun 2021 oleh Bea Cukai Kanwil Banten, Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang.

"Adapun barang milik negara yang dimusnahkan antara lain 13.363.929 batang rokok, 88 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa vape, 20 batang cerutu dan 1.932 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA)," kata Rahmat kepada wartawan di Merak, Selasa (7/12/2021).

Rahmat menjelaskan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan tersebut kurang lebih sebesar Rp14,47 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.

"Disamping kerugian materil, terdapat juga kerugian inmaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisir, serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri," ujarnya.

Selain pemusnahan terhadap barang milik negara, pihaknya juga memusnahkan barang rampasan negara, yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai, yang telah mendapat keputusan berkekuatan hukum tetap, untuk dimusnahkan yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berupa 294.940 batang rokok ilegal, dua unit smartphone, satu buah laptop, dan satu buah buku rekening serta dua buah buku catatan. Dengan total nilai barang mencapai Rp 30,3 juta rupiah dan kerugian negara lebih dari Rp73,9 juta rupiah.

"Yang menarik dari pemusnahan kali ini, selain pemusnahan dilakukan secara simbolis, guna mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan Bea Cukai Banten, juga menggunakan fasilitas green zone yaitu pemusnahan dengan metode Co-Processing dalam pemusnahan seluruh barang bukti yang dimusnahkan. Yaitu menggunakan tanur semen bersuhu tinggi, mencapai 1.500-1800 derajat celcmus, sehingga dapat menghancurkan barang yang akan dimusnahkan tanpa menyisakan residu dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan yang bertempat di PT Solusi Bangun Indonesia (Holcim), Klapanunggal, Kabupaten Bogor," jelasnya.

Pemusnahan ini, lanjut Rahmat, bukti komitmen Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA dan rokok ilegal, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.

"Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap Program Pemullihan Ekonomi Nasional (PEN) dan program gempur rokok ilegal yang terus digaungkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu pemusnahan bersama ini menjadi bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya. Sinergi untuk lebih adaptif, responsif dan peduli pada konsisi bangsa dan negara ditengah perekonomian nasional yang melemah akibat pandemi Covid-19," pungkasnya. (Ardi/TN3).

Komentar