MERAK, TitikNOL - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, melakukan pemusnahan barang milik negara dan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan berlangsung di Lapangan Multipurpose PT. IKPP Merak Mas, Rabu (4/11/2020).
Barang milik negara dan barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 12.590.968 batang rokok, 255 bungkus tembakau iris, 152 karton tembakau molasses, 1.256 botol minuman keras eks impor berbagai merek, 4.920 liter minuman keras tradisional jenis ciu dan 996 paket barang campuran.
"Barang yang bukti kita musnahkan ini nilainya diperkirakan kurang lebih Rp13,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp8,2 miliar. Disamping kerugian materil, juga kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisir serta dapat perusak industri dalam negeri," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Mohammad Aflah Farobi, Rabu (4/11/2020).
Adapun semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat.
"Untuk minuman keras kita musnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat, sementara untuk rokok dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar," pungkas Aflah. (Ardi/TN1).