MERAK, TitikNOL - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten memusnahkan barang milik negara hasil penindakan. Pemusnahan yang dihadiri Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir itu berlangsung di Lapangan Tempat Penimbunan Sementara Merak Mas, Kota Cilegon.
Barang milik negara eks penindakan di bidang cukai yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 2.240.168 batang rokok, 59 batang cerutu, 37,071 gram tembakau iris, 196 botol hasil pengelolahan lainnya berupa liquid vape, 351 botol minuman mengandung etil alkohol asal lokal dan impor, 58 botol minuman berakohol oplosan serta 20.336 buah botol kosong yang diduga akan digunakan untuk memproduksi minuman palsu alias oplosan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, Mohamad Aflah Farobi mengatakan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 1,7 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,1 miliar.
Selain menindak barang kena cukai ilegal terhadap pelanggar di bidang cukai, Bea dan Cukai Banten juga mengenakan sanksi administrasi berupa denda dengan total sebesar Rp 3,4 miliar serta melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang cukai sebanyak 5 kasus.
"Jadi pemusnahan barang kena cukai ilegal ini berasal dari 82 kali penindakan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai dan Cukai Tangerang, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak baik dilakukan secara mandiri maupun kerjasama dengan aparat penegak hukum lain dari TNI dan Polri," kata Mohamad Aflah Farobi usai melaksanakan pemusnahan, Kamis ( 20/12/2018).
Aflah menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Aset Eks Kepabean dan Cukai yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Menteri Keuangan.
"Salah satu tujuan dari pemusnahan ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa Bea Cukai Banten berkomitmen penuh dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap barang kena cukai ilegal sekaligus guna mengoptimalkan target penerimaan negara. Hal ini sejalan pula dengan target DJBC untuk menurunkan peredaran rokol ilegal dari 7,04 persen tahun 2018 menjadi 3,5 persen pada tahun 2020," jelasnya. (Ardi/TN3)