TANGSEL, TitikNOL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tangerang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengungkap penyelundupan rokok illegal.
Sedikitnya, dua merk rokok tak ternama seperti merk rokok Gudang Ganam dan merk rokok Rolling yang diketahui tanpa pita cukai disita petugas.
Informasi yang diperoleh, awal terbongkarnya penyelundupan rokok illegal dengan nominal mencapai Rp 80 juta tersebut terjadi di Jalan Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Senin (27/8/2018) lalu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Tangerang Aris Sudarminto mengatakan, pihaknya membongkar penyelundupan rokok tanpa pita cukai sebanyak 52 bal dan 5 slop rokok dengan rincian mencapai 208.800 batang.
"Penyelundupan tersebut terbongkar saat petugas bea cukai sedang melakukan patroli. Terdapat 52 bal dan 5 slop rokok dengan rincian mencapai 208.800 batang, berada didalam minibus," terang Aris Sudarminto ketika memberikan keterangannya saat jumpa pers di Kantor Kejari Tangsel, Rabu (24/10/2018).
Menurut Agus, pemilik rokok bodong atas nama Harwono diduga telah melakukan tindak pidana di bidang cukai dengan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Di tempat yang sama, Kajari Tangerang Selatan, Bima Suprayoga menjelaskan, pelaku dianggap melanggar ketentuan di bidang cukai sesuai Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Pelaku melanggar sesuai pasal 54 dan pasal 56 nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Ini untuk menjaga peredaran di Tangsel dari bea cukai palsu atau tidak berpita,” jelas Bima Suprayoga.
Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Don/TN3)