SERANG, TitikNOL - Jelang masa bebas bersyaratnya, Anthasari Azhar mendatangi Balai Pemasyarakat (Bapas) Kantor Wilayah (Kanwil) Banten di Jalan KH.Fatah Hasan nomor 51, Ciceri, Kota Serang, Banten, untuk mengurus segala syarat administrasinya.
"Serah terima pembimbingan, karena prosesnya bebas bersyarat. Nanti Pak Anthasari bebas bersyarat, tiap bulan sekali lapor kesini (Bapas Banten) sampai bebas murni," kata Dadan, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kanwil Banten, saat ditemui di ruangannya, Rabu (09/11/2016).
Mantan Ketua KPK itu di anggap berperilaku baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang sehingga diizinkan untuk mendapatkan bebas bersyarat dari negara dengan jaminan isterinya.
"Kalau Pak Anthasari penjaminnya itu isterinya. Beliau keluar negeri pun enggak apa-apa asal ada izin dari menteri, tapi pas wajib lapor mesti datang," terangnya.
Terkait siapa yang akan mengawasi mantan Kapuspen Kejagung itu, Dadan menyerahkan semuanya kepada Kemenkumham, "Nanti ada SK nya siapa yang membimbing dan mengawasi. SK yang menentukan Kemenkumham," tegasnya.
Perlu diketahui bahwa Anthasari Azhar besok, Kamis 10 November 2016 akan mendapatkan bebas bersyaratnya setelah di vonis 18 tahun kurungan penjara.
Sebelum menjalani proses bersyaratnya, Anthasari telah menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Salim selama 10 bulan terakhir.
Di kantor teman karibnya sewaktu berkuliah itu, Anthasari mendapatkan gaji tiga juta rupiah perbulannya yang dia berikan kepada negara. Setiap hari, mantan Kapuspenkum Kejagung ini berangkat dari Lapas Klas I Tangerang pukul 08.00 WIB dan kembali lagi pada pukul 17.00 WIB. (Meghat/Rif)