Jum`at, 22 November 2024

Begini Modus Kredit Rp65 Miliar PT. HMN yang Macet di Bank Banten

Bank Banten KCP Kramatwatu. (Dok: Bantennews)
Bank Banten KCP Kramatwatu. (Dok: Bantennews)

SERANG, TitikNOL - Kejati Banten mengungkap modus pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) di Bank Banten yang menelan kerugian Rp65 miliar.

Saat ini, perkara tersebut telah naik dari penelidikan ke penyidikan. Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak hingga terungkap modus atau penyaimpangannya.

Baca juga: MAKI Sebut Ada Intervensi Anak Pejabat Tinggi pada Dugaan Kredit Macet Rp400 M di Bank Banten

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, PT. HMN mengajukan kredit ke Bank Banten pada Mei 2017 dengan nilai Rp39 miliar.

Rinciannya, kredit modal kerjanya Rp15 miliar dan kredit investasi Rp24 miliar untuk mendukung pengerjaan proyek APBN yaitu jalan Tol pematang pemanggang kayu agung di Palembang, Sumsel dengan agunan sertifikat hak milik.

Baca juga: Bank Banten Dilaporkan ke Polda Kaitan Kredit Macet Rp58 Miliar

"Hingga Juni 2017 Bank Banten mengabulkan permohonan kredit kepada PT.HMN dengan nilai Rp35 miliar dengan KMK Rp13 miliar dan KI Rp17 miliar," katanya di halaman Kejati Banten.

Namun saat diselidiki, penyidik menemukan beberapa kejanggalan hingga akhirnya diduga menimbulkan kerugian.

Dari segi proses pengajuan sampai disetujui, penyidik menemukan terdapat melawan hukum lantaran ada syarat yang tidak dipenuhi PT. HMN, antara lain agunan tidak diserahkan sepenuhnya, agunan tidak diikat dengan hak tanggunan, pembayaran kredit ditransfer lewat rekening pribadi Direktur PT. HMN.

Baca juga: Polda Banten Lakukan Penelitian Soal Laporan Dugaan Kredit Macet Rp58 Miliar di Bank Banten

Kemudian, mekanisme kontrak kerja PT. HMN terhadap PT. Waskitaparia tidak dilaksanakan melalui rekening di Bank Banten yang dilakukan rekening proyek, sehingga tidak dilakukan auto debit.

"Hal ini melanggar syarat kredit yang ditetapkan analisis kredit yang terikat perjanjian kredit," jelasnya.

Dengan persoalan itu, PT. HMN kembali mengajukan berupa penambahan plafon atau top up untuk KMK dan KI sebesar Rp35 miliar pada November 2017. Padahal sejak kredit pertama PT. HMN belum melaksankan kewajibannya cicilan.

"Oleh karena agunan tidak dikuasai dan tidak diikat dengan hak tanggungan, sehingga kredit menjadi macet yang mengakibatkan timbulnya keruguan negara Rp65 miliar. Ini masih dilakukan pendalaman penyidikan," paparnya. (TN3)

Komentar