Rabu, 4 Desember 2024

Bejad, Guru Ngaji di Serang Cabuli Muridnya yang Berumur 10 Tahun

Ilustrasi. (Dok: Totabuan)
Ilustrasi. (Dok: Totabuan)

SERANG, TitikNOL - NA (48), seorang guru ngaji di Kabupaten Serang harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat tindakannya yang cabul.

Mengajar ngaji dijadikan kesempatan bagi tersangka untuk melampiaskan hawa nafsunya, kepada murid yang masih dibawah umur.

Tersangka nekat meraba anggota tubuh murid saat mengajar ngaji di rumah korban, pada 1 April 2022 sekitar pukul 22:00 WIB.

Sialnya, aksi tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV ruang tamu rumah korban. Hingga akhirnya perbuatan asusila itu diketahui orangtua korban.

Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orangtua korban marah dan mengusir korban. Alat bukti rekaman CCTV menjadi dasar pelaporan orangtua korban.

"Orangtua korban melihat di CCTV dalam kamarnya, kalau anaknya yang sedang belajar ngaji dengan tersangka di ruang tamu, melihat kejanggalan. Tersangka terlihat sedang meraba raba korban," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Selasa (12/4/2022).

Ia menyebutkan, korban mendapat perlakukan tidak senonoh itu sudah lima kali. Bejadnya, perlakuan itu dilakukan setiap mengajar ngaji.

"Pelaku mengaku lima kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta'lim, dan terakhir di rumah korban," ucapnya.

Kemudian, orangtua korban melaporkan guru ngaji itu ke Mapolres Serang. Setelah melakukan pelaporan, orangtua korban bersama masyarakat kemudian mengamankan tersangka di rumahnya.

"Ketika anggota Unit PPA ke lokasi pada 2 April 2022, tersangka sudah diamankan oleh masyarakat. Tersangka kemudian diserahkan kepada kami untuk diproses secara hukum," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pencabulan dengan cara korban dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.

"Untuk motifnya nafsu dan khilaf, memaksa korban melakukan perbuatan cabul," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Har/TN3)

Komentar