SERANG, TitikNOL - Juru Bicara Gubernur Banten Ujang Giri angkat bicara terkait polemik kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes). Terlebih, permasalahan itu dikaitkan dengan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Terutama yang terlontar dari Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) yang menilai ada keterlibatan Gubernur Banten dalam kasus hibah ponpes.
Ia meminta agar JPMI tidak asal tuduh kepada Gubernur Banten. Alasannya, bantuan dana hibah itu telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"JPMI jangan asal tuduh, kebijakan gubernur terkait bantuan hibah ponpes ini telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, dengan tujuan memberikan bantuan hibah kepada para kyai untuk kelangsungan kegiatan pondok pesantren, bukan untuk dikorupsi," katanya kepada TitikNOL, Rabu, (28/4/2021).
Ia menjelaskan, bantuan dana hibah Ponpes merupakan niat baik dari Gubernur Banten. Tetapi pada faktanya, disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"JPMI jangan asal bunyi, bukan kebijakan gubernur yang salah tapi ada oknum yang mencari celah untuk korupsi, niat baik gubernur ternyata disalahgunakan oleh oknum untuk menyunat maupun memanipulasi usulan bantuannya," jelasnya.
Baca juga: Gubernur dan Sekda Banten Dilaporkan Ke KPK Soal Pemotongan Dana Hibah Ponpes
Ugi menganggap bahwa tuduhan JPMI kepada Gubernur Banten yang dituduh terlibat aktif atas kasus hibah ponpes tidak tepat.
"Menuduh Gubernur terlibat dalam kasus hukum hibah ponpes itu fitnah dan tidak tepat, yang tepat itu adalah Pak WH sebagai Gubernur penerima penghargaan anti korupsi dari KPK ini ikut serta menyikat oknum dengan melaporkan dan mendukung Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus hibah ponpes ini," paparnya.
Apabila terdapat lembaga penerima hibah fiktif, lanjutnya, maka oknum penerima tersebut yang harus bertanggungjawab secara hukum.
"Jika ada oknum yang korupsi dengan cara memotong atau usulan fiktif, maka oknum itulah yang harus bertanggung jawab secara hukum atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas Tindak Pidana Korupsi tersebut," tukasnya
Sebelumnya diberitakan, bahwa JPMI telah melaporkan Gubernur Banten, Sekda dan Kepala DPKAD Provinsi Banten ke KPK RI atas tuduhan keterlibatan dalam kasus korupsi hibah Ponpes kepada KPK. (TN1)