Jum`at, 22 November 2024

Belasan Penghuni Kosan dan 2 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Cilegon

Penghuni kosan dan kontrakan yang terjaring razia saat diberikan pembinaan di Kantor Kelurahan Masigit. (Foto: TitikNOL)
Penghuni kosan dan kontrakan yang terjaring razia saat diberikan pembinaan di Kantor Kelurahan Masigit. (Foto: TitikNOL)

CILEGON,TitikNOL - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Cilegon bekerjasama dengan TNI - Polri menggelar operasi yustisi di kosan- kosan dan kontrakan di wilayah Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Selasa (14/9/2021).

Dalam razia tersebut, satu persatu penghuni kosan dan kontrakan diperiksa identitasnya oleh petugas gabungan.

Hasil dari razia tersebut, petugas mendapati masih banyak para penghuni kosan dan kontrakan tidak dilengkapi identitas atau keterangan domisili tempat mereka tinggal.

"Kita tegakan Peraturan Paerah (Perda) No 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Kependudukan, kita lihat identitasnya seperti apa, apakah sudah berdomisili permanen disini atau identitas lama," kata Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi.

Sofan mengatakan, selain memeriksa identitas penghuni kontrakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan kondisi di dalam kontrakan guna mengantisipasi terjadinya penyakit masyarakat.

"Kita mengantisipasi penyakit masyarakat juga, apabila ditemukan ada indikasi kita juga bakal tindak dan serahkan pada dinas terkait untuk melakukan pembinaaan dan langkah preventif. Misalnya, disatu kosan kita temukan ada satu minuman alkoholnya ya kita amankan kita bawa juga, nanti proses lah kedepan kita bakal lebih tegas lagi penanganan barang bukti saat razia,"ujarnya.

Sementara itu, belasan para penghuni kontrakan dan 2 pasangan bukan suami istri yang terjaring ersebut dibawa ke kelurahan Masigit Kecamatan Jombang untuk dilakukan pembinaan dan pendataan. (Ardi/TN2).

Komentar