Kamis, 19 September 2024

Belum Kantongi Izin, Pembangunan Menara Tower BTS di Lebak Disoal

Muspika Warunggunung saat sidak ke lokasi pembangunan menara tower BTS milik provider XL di Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)
Muspika Warunggunung saat sidak ke lokasi pembangunan menara tower BTS milik provider XL di Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Pembangunan menara tower Base Tranceiver Station (BTS) yang berlokasi di Kampung Pasir Gadung RT 09/RW 03 Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, disoal.

Sebab, pembangunan menara tower BTS milik provider XL tersebut belum kantongi kelengkapan perizinan dari Pemkab Lebak. Pengerjaannya dilaksanakan oleh pihak pelaksana pembangunan dari PT. Tower Bersama Group (TBG).

Camat Warunggunung, Apip Saepudin membenarkan, pihak pelaksana pembangunan menara tower belum kantongi rekomendasi untuk penerbitan perijinan.

"Iya, belum ada rekomendasi penerbitan izin ke DPMPTSP," terang Apip Saepudin singkat, Jumat (19/8/2022).

Terpisah, Aktivis Telekomunikasi, Herly Suhendi mengatakan, pembangunan menara tower BTS di Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung itu, harus mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari hasil investigasinya pelaksanaan pembangunan menara tower itu baru meminta persetujuan warga yang terkena dampak radius atau ijin warga (IW), dan rekomendasi dari kepala desa. Sementara permohonan rekomendasi camat dalam proses.

"Di lokasi sudah beberapa hari ada pengerjaan pembangunan tower BTS alias sudah dimulai pembangunannya," ungkapnya.

Di lokasi proyek pembangunan, kata dia, terlihat pekerja sedang mengerjakan penggalian fondasi dan lantai kerja.

"Jelas ini sudah menyalahi aturan yang ada, karena sebelum mendapatkan izin persetujuan bangunan gedung, pembangunan menara tower BTS tersebut tidak boleh di kerjakan," tukasnya. (Gun/TN3)

Komentar