Belum Serahkan LHKPN, 18 Caleg Terancam Batal Dilantik

Ilustrasi. (Dok: Harianjogja)
Ilustrasi. (Dok: Harianjogja)

SERANG, TitikNOL – 18 caleg yang berpotensi terpilih, hingga saat ini belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU Kota Serang. Ke 18 caleg tersebut berasal dari 8 parpol yang mengajukan daftar caleg tingkat kota pada Pemilu lalu.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM mengatakan, sesuai ketentuan, manakala hingga 7 hari setelah ditetapkan sebagai caleg terpilih yang bersangkutan belum menyerahkan tanda terima LHKPN, maka namanya tidak akan diajukan untuk dilakukan pelantikan.

“Kami sudah menyurati seluruh parpol di Kota Serang pada 18 Juni lalu. Isinya himbauan agar tanda terima LHKPN itu segera dilengkapi. Per hari ini (Senin –red) baru 27 caleg berpotensi terpilih yang menyerahkan. 27 nama itu berasal dari 7 parpol berbeda. Kepada parpol kami himbau untuk segera melengkapi dokumen itu,” kata Fierly.

Fierly menjelaskan, kewajiban menyerahkan tanda terima LHKPN bagi caleg terpilih tertuang dalam pasal 37 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih pada Pemilu 2019.

“Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyerahkan bukti tanda terima LHKPN, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur,” ungkapnya.

Ditanya kapan KPU Kota Serang akan melaksanakan rapat pleno penetapan caleg terpilih DPRD Kota Serang periode 2019-2024, Fierly menyatakan akan sangat tergantung dari jadwal yang disusun Mahkamah Konstitusi (MK).

“Informasi yang kami terima dari Divisi Hukum KPU Provinsi Banten memang khusus untuk Kota Serang tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilu legislatif. Karena itu nanti setelah MK menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK), paling lambat tiga hari setelah itu KPU yang tidak ada gugatan bisa langsung melakukan rapat pleno penetapan caleg terpilih. Sesuai agenda MK, BRPK itu diterbitkan tanggal 1 Juli 2019,” tegasnya.

Diketahui, rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kota Serang sudah berlangsung sepanjang 5 hari mulai tanggal 3 Mei dan berakhir tanggal 7 Mei 2019 silam.

Dari 15 parpol yang mengajukan daftar caleg, minus PKPI, 11 parpol dipastikan meraih kursi pada DPRD Kota Serang periode 2019-2024 yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Berkarya, PKS, PPP, PAN, Partai Hanura, dan Partai Demokrat. Sementara Partai Garuda, Partai Perindo, PSI, dan PBB, tidak mendapat kursi. (Gat/TN1)

Komentar