TANGSEL, TitikNOL - Terpilih sebagai anggota legislatif tentunya menjadi impian banyak orang. Apalagi menjadi anggota DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), yang memiliki penghasilan puluhan juta.
Namun, ditengah akhir masa jabatannya para wakil rakyat di Tangsel itu akhir-akhir ini menjadi perbincangan berbagai pihak.
Ini soal kinerjanya pada 2018 lalu, para wakil rakyat di Tangsel itu hanya melahirkan dua peraturan daerah (Perda) yang berhasil diundangkan dari 18 Raperda.
Menurut pengamat kebijakan publik dari UNIS Tangerang, Miftahul Adib, kinerja anggota dewan di Tangsel itu kinerjanya tidak sebanding dengan penghasilan yang dibiayai dengan anggaran negara.
Pihaknya pun beranggapan, jika wakil rakyat selama ini terkesan mementingkan hanya membalikkan modal pencalegan saja saat bertarung di Pemilu 2014 lalu.
"Ga sebanding ya dari penghasilan legislatif dengan kinerja yang dihasilkan selama ini. Seolah-olah para wakil rakyat itu terkesan ingin mengembalikkan modal pencalegannya, itu jika dilihat dari hasil kerjanya membuat 2 Perda," terang Miftahul Adib kepada TitikNOL, Rabu (27/3/2019).
Baca juga: Ditanya Soal Anggaran, Sekwan DPRD Tangsel Tutup Mulut
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh TitikNOL, penghasilan ketua yang merangkap anggota dan anggota DPRD Tangsel berdasarkan diterima setiap bulannya, antara lain uang representasi (tambahan) untuk ketua sebesar Rp2.100. 000, wakil sebesar Rp1.680. 000 dan untuk anggota Rp1.575. 000.
Ada pula uang tunjangan untuk keluarga yang diberikan kepada istri atau suami ketua sebesar Rp210. 000, istri atau suami wakil sebesar Rp168. 000, istri atau suami anggota Rp157. 500, anak ketua Rp42. 000, anak wakil ketua Rp33. 600, dan anak anggota sebesar Rp31. 500.
Selain itu, ada uang tunjangan beras untuk ketua sebesar Rp74. 420 per jiwa, wakil Rp74. 420 per jiwa, dan anggota Rp74. 420 per jiwa. Uang paket ketua Rp210. 000, wakil Rp168. 000, anggota Rp157. 500.
Penghasilan lain, seperti tunjangan jabatan ketua sebesar Rp3. 045. 000, wakil Rp2. 436. 000, anggota = Rp2. 283. 750. Tunjangan badan musyawarah (Bamus) ketua Rp228. 000, wakil Rp152. 000, dan anggota Rp91. 350.
Tunjangan badan anggaran ketua Rp228. 000, wakil Rp152. 000, anggota Rp91. 350. Tunjangan komisi ketua Rp228. 000, wakil Rp152. 000, anggota Rp91. 350.
Tunjangan badan kehormatan (BK) ketua Rp228. 000, wakil Rp152. 000, anggota Rp91. 350. Tunjangan badan pembentukan perda ketua Rp228. 000, wakil Rp152. 250, anggota Rp91. 350.
Tunjangan komunikasi intensif ketua Rp14. 700. 000, wakil Rp14. 700. 000, anggota Rp14. 700. 000. Tunjangan perumahan ketua Rp21. 500. 000, wakil Rp20. 500. 000, anggota Rp19. 500. 000.
Selain itu, pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 unit kendaraan dinas plus pemeliharaannya yang turut dibebankan APBD. Pimpinan DPRD juga mendapatkan bahan bakar jenis Pertamax untuk ketua sebanyak 400 liter perbulan dan wakil ketua mendapatkan 300 liter perbulan.
Karena tidak mendapatkan kendaraan dinas, anggota DPRD tidak luput pula dengan kucuran uang tunjangan transportasi Rp15. 000. 000 per bulan yang kesemuanya dipotong pajak.
Tidak hanya itu penghasilan yang diperoleh legislatif DPRD Tangsel. Ada pula uang tunjangan lain yang diberikan saat-saat kegiatan, seperti uang tunjangan kelengkapan lainnya yang dibayarkan setiap kegiatan untuk ketua Rp258. 750, wakil Rp172. 500, sekretaris Rp138. 000, anggota Rp103. 500.
Ada pula untuk uang tunjangan reses yang dibayarkan setiap kegiatan, dan jatah untuk ketua Rp14. 700. 000, wakil Rp14. 700. 000, anggota Rp14. 700. 000. (Don/TN1).