Sabtu, 5 April 2025

Berikut 10 Jenis Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik

Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo. (Foto: TitikNOL)
Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Penerapan tilang elektronik akan digencarkan di tiga titik wilayah Kota Serang oleh Polda Banten. Terdapat 10 jenis pelanggaran yang terekam kamera.

Pada tahap awal, Polda Banten akan fokus di Simpang Ciceri, Simpang Pisangmas dan Simpang Sumur Pecung. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di jalan akan otomatis menagkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengedara.

Adapun jenis pelanggaran yang terekam kamera adalah menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Kemudian, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, pengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melanggar batas kecepatan.

"Di wilayah jajaran berikutnya akan bertahap kita laksanakan. Ada 10 pelanggaran," kata Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Selasa (23/3/2021).

Petugas akan mengidentifikasi alamat pelanggar sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selanjutnya, petugas akan mengkonfirmasi melalui surat yang dikirim melalui Kantor POS dengan paling lambat tiga hari. Petugas akan memblokir STNK jika konfirmasi tidak ada tanggapan lebih dari tujuh hari.

"Kita melakukan ujicoba dari 1 Maret 2021 kemarin, nanti 1 April 2021 kita lakukan penegakan. Melalui kantor POS nanti disesuaikan nopol KTP. Kalau tidak datang kita blok. Kita koordinasi dengan BRI langsung dibayarkan. Sidang tetap ada," jelasnya. (SON/TNI)

Komentar