Sabtu, 23 November 2024

Berkas P21, Sidang Hakim Wahyu Kasus OTT KPK Dimungkinkan Akan Digelar di PN Serang

Ilustrasi. (Dok: Portalmedia)
Ilustrasi. (Dok: Portalmedia)

TANGERANG, TitikNOL - Berkas perkara Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri tersangka kasus dugaan suap yang terkena OTT KPK pada Maret 2018 lalu, akan segera disidangkan.

Hal itu disampaikan Acep Saepudin selaku Kuasa Hukum Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, kepada TitikNOL usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tahap ke dua di gedung KPK, Jum'at (11/5/2018).

Menurut Acep, kliennya kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK dalam pemeriksaan tahap ke dua. Kata dia, dalam pemeriksaan tersebut penyidik Rizka Anung Nata menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang terdiri dari Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Taufiq Ibnugroho, dan Riniyati Karnasih.

"Kemungkinan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Serang. Insya allah kami sudah siap untuk mendampingi beliau," jelas, Acep Saepudin. (Don/TN2).

Komentar