SERANG, TitikNOL - Kasus dugaan korupsi bantuan hibah Ponpes di Banten memasuki babak baru. Semua tindakan pemotongan bantuan akan terbuka di persidangan.
Sebab dalam waktu dekat ini, Kejati Banten akan melimpahkan berkas perkara lima tersangka yang diduga terlibat dalam pemotongan hibah. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, tim penyidik sedang membuat dakwaan untuk lima tersangka kasus pemotongan hibah Ponpes.
"Untuk Ponpes, saat ini lagi dibuat dakwaannya," katanya kepada TitikNOL, Senin (23/8/2021).
Ia menyebutkan, berkas perkara akan dilimpahkan paling lambat pekan ini. Sehingga, semua yang terlibat berikut aliran dananya akan dibuka di persidangan.
"Berkas akan dilimpagkan minggu ini targetnya," jelasnya.
Kasus korupsi bantuan hibah itu telah menyeret lima tersangka. Adapun bantuan yang dipotong bersumber dari dua kali bantuan melalui APBD Provinsi Banten.
Tahun 2018 anggaran hibah Ponpes Rp. 66,228 Miliar. Sementara sebesar Rp 177,78 miliar. (Fazar)