Jum`at, 4 April 2025

Berkas Perkara Rampung, Tersangka Suap Kasus Pertanahan di BPN Lebak Segera Diadili

Penyidik Kejati Banten saat menyerahkan 3 tersangka kasus suap BPN Lebak ke Kejari Lebak (Foto: Ist)
Penyidik Kejati Banten saat menyerahkan 3 tersangka kasus suap BPN Lebak ke Kejari Lebak (Foto: Ist)

SERANG, TitikNOL - Penyidik Kejati Banten telah melimpahkan berkas kasus suap di BPN Lebak untuk mempermudah urusan pertanahan kepada Kejari Lebak.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik rampung dalam menyusun berkas perkara. Sehingga para tersangka akan segera diadili.

"Penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tipikor gratifikasi pengurusan tanahan di BPN Lebak 2018-2021 dan TPPU kepada JPU Kejari Lebak," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Rabu (18/1/2023).

Ia menerangkan, ada tiga tersangka yang dilimpahkan penyidik Kejati Banten ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebak.

Di antaranya, AM sebagai eks Kepala BPN Lebak, DER sebagai honorer di BPN Lebak, dan EHP sebagai pihak swasta yang diduga menyuap demi melancarkan urusan pertahanan.

"Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, para tersangka didampingi oleh penasehat hukum," terangnya.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 Januari 2023 ssampai tanggal 05 Februari 2023.

"Penahanan di Rursn Serang selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak tanggal 17 Januari 2023," jelasnya. (TN3)

Komentar