SERANG, TitikNOL - Dalam waktu dekat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan segera melimpahkan berkas perkara satu tersangka pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes).
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan mengatakan, pihaknya sudah beberapa hari ini telah menyiapkan berkas perkara satu tersangka pemotongan bantuan hibah. Mengingat, tersangka ES sudah lama dilakukan penahanan.
"Yang pasti untuk beberapa hari ini kita menyiapkan berkas perkara untuk tersangka pertama (ES), karena sudah cukup lama ditahan, iya untuk disidangkan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/5/2021).
Sejauh ini, lanjut dia, sudah hampir 170 Ponpes yang menerima bantuan hibah telah dilakukan pemeriksaan. Kegiatan itu guna mengungkap tuntas prilaku korupsi dengan memanfaatkan bantuan hibah.
"Kalau informasi terakhir hampir sekitar 170 Ponpes (yang sudah diperiksa). Nanti kita lihat proses penyidikan," ungkapnya.
Ivan mengaku masih melakukan penyidikan lebih mendalam untuk mengungkap aliran dana yang dipotong oleh para tersangka tersebut.
"Nanti kita lihat proses penyidikannya (soal aliran dana sampai ke siapa saja)," terangnya.
Diketahui, bahwa ES ditetapkan tersangka pada tanggal 16 April 2021. Kejati Banten menetapkan tersangka ES setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Tersangka selaku pihak swasta, berperan memotong dana hibah setelah anggaran itu cair melalui rekening Ponpes penerima.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah yang di potong bervariatif. Mulai dari Rp15 juta hingga Rp20 juta per-Ponpes. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami jumlah pesantren yang dilakukan pemotongan dan potensi kerugian negara. (Son/TN1)