Jum`at, 22 November 2024

Bertambah, Kerugian Negara Perkara Kredit Macet Bank Banten Senilai Rp186 Miliar

Ilustrasi. (Dok: Bantenpos)
Ilustrasi. (Dok: Bantenpos)

SERANG, TitikNOL - Perhitungan kerugian negara atas kasus kredit macet di Bank Banten atas PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) tahun 2017 bertambah menjadi Rp186 miliar.

Diketahui, pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. HNM senilai Rp65 miliar. Namun hasil audit bertambah menjadi Rp186 miliar.

"Berdasarkan hasil laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp186.555.171.975,95," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Aset Direktur PT. HMN yang Jadi Tersangka Kredit Macet Rp65 Miliar Disita Kejati

Menurut Ivan, bertambahnya besaran jumlah kerugian keuangan negara itu meliputi jumlah denda tunggakan pokok dan bunga KMK I sampai IV.

Kemudian, kerugian keuangan negara jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit investasi.

"Besarnya kerugian keuangan negara tersebut, penyidik terus melakukan penyitaan terhadap aset serta harta kekayaan tersangka," ucapnya.

Saat ini, penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk dilakukan penelitian secara formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

"Tim penyidik juga sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tutupnya. (TN3)

Komentar