SERANG, TitikNOL - Bersamaan dengan HUT RI ke 74, Sebanyak 5,670 dari 11,321 narapidana dan tahanan pada kantor kementerian hukum dan HAM Banten mendapatkan remisi.
Dari 5,670 napi tersebut, 5,475 mendapatkan remisi sebagian (sementara) dan 194 mendapat remisi seluruhnya (Bebas). Pemberian remisi tersebut diberikan serentak di lapas kelas IIA Serang, Sabtu (17/8/2019).
Narapidana yang mendapatkan remisi sebagain (sementara) berada di 6 lapas 1 LPKA dan 4 Rutan di antaranya, Lapas klas I Tangerang 1197, Klas IIA Pemuda Tangerang 1367, klas IIA Wanita Tangerang 224, Klas IIB Anak Wanita Tangerang 302, klas IIA Serang 267 dan klas III Cilegon 689. LPKA Klas I Tangerang 102. Rutan klas I Tangerang 802, klas IIB Serang 152, klas IIB Pandeglang 86 dan klas IIB Rangkasbitung 105.
Sementara yang mendapat remisi seluruhnya, di antaranya, Lapas klas I Tangerang 8, Klas IIA Pemuda Tangerang 7, klas IIA Wanita Tangerang 5, Klas IIB Anak Wanita Tangerang 6, klas IIA Serang 36 dan klas III Cilegon 35. LPKA Klas I Tangerang 7. Rutan klas I Tangerang 44, klas IIB Serang 15, klas IIB Pandeglang 4 dan klas IIB Rangkasbitung 13.
Kepala Kanwil Kemenhumkam Banten Imam Suyudi mengatakan, dari seluruhnya Narapidana yang mendapatkan remisi, ada 4 napi korupsi yang mendapatkan remisi. Namun dirinya tidak menyebutkan nama dan rutan atau lapas tempat napi tersebut.
"Nanti di cek dulu nama-namanya, ada yang dari Pandeglang, data lengkapnya nanti di cek dulu," katanya kepada awak media.
Di tempat sama, Sekertaris daerah (Sekda) Banten Al Muktabar mengatakan, remisi tersebut adalah hak untuk para narapidana.
Dirinya berharap, agar Narapidana yang mendapatkan remisi bisa diterima kembali oleh masyarakat serta bisa bermanfaat untuk lingkungannya dengan bekal yang sudah diberikan oleh pembina lapas.
"Ada juga pengurangan dan ada juga yang bebas, berharap menjadi warga kembali di masyarakat yang sudah diberikan bekal di sini selama masa pembinaan agar menjadi lebih baik," katanya.
Pemprov juga kata Al Muktabar, memberikan bantuan sebesar Rp200 ribu per orang sebagai uang transportasi kepada napi yang sudah mendapat remisi seluruhnya (bebas). (Lib/TN1)