LEBAK, TitikNOL - Aktivis Lingkungan Hidup di Kabupaten Lebak mendesak Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Pemprov Banten, mengevaluasi perizinan pertambangan milik PT Gama Group. Sebab, PT Gama yang juga perusahaan induk PT Cemindo Gemilang ini, diduga telah memproses perizinan tidak sesuai aturan yang ada.
Perizinan yang dimaksud berkaitan dengan empat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Perusahaan tersebut terlebih dahulu memproses IUP-OP sebelum izin lingkungan dikeluarkan.
"PT. Gama Group memiliki empat IUP-OP bermasalah sebab diterbitkan sebelum izin lingkungan keluar. Ini kan unprosedural," ujar Budi Supriadi, aktivis Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Senin (26/9/2016).
Baca juga: Bobrok, Pejabat Perizinan di Lebak Diduga ‘Bermain’ Dengan PT Gama Group
Dikatakan Budi, BKPMPT dinilai wajib melakukan riview proses perizinan yang sebelumnya diproses oleh instansi perizinan di Kabupaten Lebak. Apalagi saat ini proses dan pengelolaan perizinan kini telah diambil alih oleh BKPMPT Banten.
"Terlebih tahapan eksplorasi dengan kurun waktu kurang dari satu tahun PT. Gama Group dengan mudahnya meningkatkan tahapan dari eksplorasi ke operasi produksi. Karena itu kami minta BKPMPT Banten segara melakukan pemeriksaan," harapnya. (Gun/Quy)