SERANG, TitikNOL - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Serang, mengamankan empat ekor burung kakaktua dari rumah anggota TNI di Komplek Korem Kelurahan Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu 18 April 2018 kemarin.
Tiga ekor Kakatua jenis Jambul Kuning atau cacatua galerita dan satu ekor Kakatua Seram atau cacatua molucensis itu dilindungi Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang hewan.
Kepala BBKSDA Wilayah I Serang Andre Ginson mengakatan, pihaknya berhasil mengevakuasai berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa anggota TNI AD Muji Untung (56) berpangkat Kapten, Jabatan Pasipers Kodim Serang 0602 memelihara burung Kakatua.
"Sampai di lokasi tim menemukan empat burung Kakatua, kemudian tim melakukan sosialisasi dan upaya persuasif terhadap pemilik agar mau menyerahkan satwa tersebut kepada negara," kata Andre, Kamis (19/4/2018).
Setelah dilakukan negosisasi, pemilik mau menyerahkan satwa tersebut secara sukarela kepada tim untuk dikembalikan ke habitat aslinya.
"Burung kakaktua jenis ini endemiknya di daerah timur, sebelumnya dia (pemilik) dapat dari temannya dari daerah timur karena tidak ada di sini," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, ia baru satu tahun memelihara hewan Khas Kepulauan Maluku ini. Empat satwa tersebut termasuk appendix dua atau hewan langka yang dilindungi di alamnya, tak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam.
Selanjutnya, satwa dilindungi tersebut akan dititip rawatkan di Lembaga Konservasi ASTI Gadog, Bogor, Jawa Barat.
"Saya himbau kepada masyarakat apabila ada satwa yang dilindungi dipelihara agar diserahkan kepada kami," tukasnya. (Gat/Tn1)