Rabu, 2 April 2025

BKSDA Amankan Beruang Madu yang Sudah Diawetkan dari Warga Cilegon

Beruang madu yang diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang dari seorang warga berinisal DH warga Jalan Mawar, Ciwaduk, Cilegon Banten. (Foto: TitikNOL)
Beruang madu yang diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang dari seorang warga berinisal DH warga Jalan Mawar, Ciwaduk, Cilegon Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang, amankan Beruang Madu (Helarctos malayanus) yang sudah diawetkan dari salah satu warga Kota Cilegon, Jumat (28/2/2020) siang.

Kepala BKSDA Serang Andre Ginson mengatakan, Beruang madu diamankan dari seorang warga berinisal DH warga Jalan Mawar, Ciwaduk, Cilegon Banten. Meski sudah diawetkan, kepemilikan Beruang Madu yang diperkirakan berusia 15 tahun ini tetap dilarang, seperti yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Beruang madu ini diamankan karena dilindungi undang - undang. Makanya kami amankan dalam kondisi sudah diawetkan (offsetan)," kata Andre.

Andre menjelaskan, beruang madu itu sudah bertahun - tahun menjadi hiasan rumah oleh pemiliknya.

"Dimana setiap orang tidak boleh memiliki, memperjual belikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati dan bagian bagiannya. Selain itu pemilik beruang madu tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan resmi," jelasnya.

Sementara soal sanksi kepada pemilik, Andre mengaku tidak akan memperkarakannya karena DH menyerahkan beruang madu tersebut secara sukarela, sehingga terbebas dari ancaman pidana.
Seperti diketahui, populasi Beruang Madu saat terbilang masih banyak. Paling banyak terdapat didaerah Sumatera. Namun Beruang Madu salah satu jenis hewan yang dilindungi.

"Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan BBKSDA Jawa Barat, untuk memutuskan penempatan beruang madu yang sudah diawetkan tersebut," tukasnya. (Gat/TN1)

Komentar