Selasa, 22 Oktober 2024

BKSDA Amankan Lima Lutung Jawa dan Satu Kancil yang Dijual Via Online

Lutung Jawa yang diamankan BKSDA Klas I Serang bersama Ditkrimsus Polda Banten. (Foto: TitikNOL)
Lutung Jawa yang diamankan BKSDA Klas I Serang bersama Ditkrimsus Polda Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – BKSDA Klas I Serang bersama Ditkrimsus Polda Banten, berhasil menangkap satu pelaku penjual hewan dilindungi jenis Trachypithecus Auratus/ Lutung Jawa dan Tragulus Javanicus/Kancil, di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Pelaku DS (31), berhasil ditangkap setelah pihak BKSDA Serang meminta bantuan Ditkrimsus Polda Banten untuk melakukan penangkapan. Pelaku sendiri menjual hewan dilindungi itu secara online.

"Pelaku menjual secara online sudah sejak satu bulan lalu, setelah itu kami mencoba menguhubungi tapi tidak ada respon, kami minta bantu Polda Banten," kata Kepala BKSDA Serang Andre Ginson (11/6/2020).
Andre menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan Polda Banten, tim Ditkrimsus menurunkan petugas kepolisian wanita (Polwan) untuk menghubungi pelaku.

"Setelah Polda Banten terjunkan Polwan ternyata respon si pelaku. Akhirnya kami ajak ketemu pelaku untuk melihat lima Lutung Jawa dan satu Kancil tersebut," jelasnya.

Kemudian, petugas dengan pelaku DS (31) bertemu di wilayah Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandelang. Saat dilakukan pertemuan, pelaku membawa jenis hewan yang dilindungi itu dan langsung dilakukan penangkapan.

"Setelah berhasil diajak bertemu melalui transaksi jual beli, pelaku ditangkap dan ditemukan lima Jawa Lutung Jawa di jual Rp650 ribu perekor, sementara Kancil dijual dibawah harga Lutung," ungkapnya.
Kini pelaku ditahan di Polda Banten untuk proses hukum. Sementara BKSDA berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Pasal 21 UU No 5 1990 tentang hewan dilindungi, dengan ancaman pidana lima tahun denda 100 juta," tukasnya. (Gat/TN1)

Komentar