SERANG, TitikNOL - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) kelas satu Jawa Barat di Serang, berhasil amankan dua ekor Kukang. Hewan yang memiliki nama latin Nycticebus Caucang ini merupakan satwa yang dilindungi.
Dikatakan kepala BKSDA Andre Ginson, dua ekor Kukang itu diamankan dari salah satu warga di Pandeglang yang menemukannya di kawasan hutan.
"Pemiliknya sudah memelihara selama lima bulan, Kukang kan satwa yang dilindungi oleh negara makanya warga secara sukarela menyerahkan kekita,” kata Andre ditemui di kantornya, Rabu (6/12/2017).
Dijelaskan Andre, dua ekor hewan dilindungi tersebut diamankan oleh warga dari kawasan hutan Pandeglang dan merawatnya.
“Karena pemilik atau warga ini tahu hewan itu dilindungi melaporkannya ke kita,” ungkapnya.
Sebelum dilepas ke alam bebas, dua ekor satwa ini akan dikirim ke lembaga konservasi di Bogor Jawa Barat untuk mengembalikan sifat liarnya.
”Kita akan lakukan perawatan terlebih dahulu sebelum kita lepas di alam bebas,” tukasnya. (Gat/red)
Ini Catatan MenPAN RB untuk BPK
Di Hari Ulang Tahun Viking yang Ke23, Manajer Persib Gagal Berikan Kado
Freddie Spencer: Jorge Lorenzo Bersama Ducati Sangat Mengecewakan
DLH Sebut Ada Tiga Perusahaan yang Buang Limbah ke Sungai Ciujung
Segera Hindari, Ini 5 Bahaya Tidur setelah Sahur Bagi Kesehatan
Trik Hilangkan Rasa Kantuk saat Bekerja di Bulan Puasa
Bantuan Korban Covid-19 Mengalir, Bupati Serang Sampaikan Apresiasi
Beberapa Alasan Mengapa Bangun Terlalu Pagi Buruk untuk Kesehatan
Telan Miliaran Rupiah, Renovasi Poltekes Banten Kok Mangkrak?
Serupa Formula 1, Mazda RT24-P Siap Mengaspal