CILEGON, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 300 kilogram dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan Kota Cilegon.
Dari penangkapan ini, BNN berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni DH, M dan J.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan, Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten.
"Setelah kita lakukan penyelidikan. Maka pada Jumat (10 Mei 2019) lalu, BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon. Petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastic berisi ganja kering seberat 300 kilogram. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3," Arman melalui siaran persnya, Kamis (16/5/2019).
Dari keterangan DH, barang haram tersebut rencananya akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel di Cilegon.
"Ini merupakan modus baru dimana karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan diantara karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas," jelas Arman.
"Selanjutnya, pada tanggal 11 Mei 2019, sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J," ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Ardi/TN1).