Jum`at, 22 November 2024

BNN Banten Musnahkan 1 Kg Sabu Milik Jaringan Pengedar Lapas Tanggerang

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan Narkotika jenis sabu. (Foto: TitikNOL)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan Narkotika jenis sabu. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang disita dari tangan YAW, SB, dan G. Ketiga tersangka tersebut merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas Jambe Tangerang.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara serbuk sabu dicampur dengan garam dan diblender hingga larut, kemudian di buang kedalam kloset. Pemusnahan pun disaksikan oleh MUI Banten, Polda Banten, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Serang.

"Barang bukti sebanyak satu kilogram ini merupakan hasil tangkapan pada tanggal 27 Desember, dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Cikupa, Kabupaten Tangerang dan sudah memiliki penetapan pengadilan," kata Kepala BNNP Banten M Nurochaman, Jumat (12/1/2018).

Menurut Nurochman, pengungkapan sabu seberat satu kilogram tersebut sudah berhasil menyelamatkan 4.000 generasi bangsa dari bahayanya narkoba."Satu gram bisa dipakai 4 orang, jadi total kita bisa selamatkan sebanyak 4 ribu orang dari bahayanya narkoba," ungkapnya.

Tersangka G alias Loyo merupakan pengendali peredaran sabu dari dalam Lapas Tangerang, sementara YAW dan SB berperan sebagai kurir yang mengedarkan sabu ke seluruh wilayah Banten.

"Berdasarkan keterangan para tersangka, sabu ini rencananya diedarkan pada malam perayaan pergantian tahun baru," ungkapnya.

Kepala BNNP Banten pun menduga jika sabu yang diamankan menyerupai penyelundupan sabu satu ton di Mandalika, Anyer.

"Dilihat dari kemasannya sama ini dari China, ini sedang kita telusuri. Kemungkinan masih banyak kurir kurir lainnya menurut keterangan pelaku," lanjutnya.

Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan, pasalnya para pengedar sabu ini merupakan pengedar besar lintas Lapas."Ini jaringan antar Lapas, dan termasuk Lapas diluar Banten," tegasnya.

Ketiga tersangka di persangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 132 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Gat/red)

Komentar