Sabtu, 27 Juli 2024

BNNK Cilegon Musnahkan 15 Kilogram Ganja

Pemusnahan ganja seberat 15 kg di halaman Kantor BNN Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Pemusnahan ganja seberat 15 kg di halaman Kantor BNN Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon musnahkan ganja sebanyak 15 kilogram. Barang haram tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan BNN Kota Cilegon dan BNN Provinsi Banten beberapa waktu lalu.

Pemusnahan ganja kering tersebut berlangsung di halaman kantor BNN Kota Cilegon, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber. Pemusnahan disaksikan langsung oleh Wali kota Cilegon Edi Ariadi dan Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyanan mengatakan, ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan BNN Kota Cilegon pada 8 Juni 2020 lalu.

"Dalam penangkapan itu, BNN Kota Cilegon berhasil menangkap tiga tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial RJ (32), RH (19) dan YI (32)," kata Tantan, Rabu (15/7/2020).

Sementara itu, Wali kota Cilegon Edi Ariadi, mengapresiasi kepada jajaran BNN Kota Cilegon yang berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan jumlah besar.

"Tentunya kita mengapresiasi keberhasilan BNN yang mengungkap kasus ini, mudah-mudahan kedepan bisa mengungkap yang lebih besar lagi," ujarnya. (Ardi/TN1).

Komentar