BNNK Cilegon Tangkap 3 Pengedar Narkoba, 15 Kg Ganja Kering Diamankan

Ekspose pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti ganja seberat 15 kilogram di Kantor BNN Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Ekspose pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti ganja seberat 15 kilogram di Kantor BNN Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, berhasil menangkap tiga pelaku sindikat pengedaran narkoba jenis ganja. Sebanyak 15 kilogram ganja kering berhasil disita dari ketiga tersangka tersebut.

Tiga orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RJ (32), RH (19), dan YI (32). Untuk tersangka RJ warga Jakarta Barat, sedangkan tersangka RH dan RI merupakan warga Bogor, Jawa Barat.

Dari tangan ketiga tersangka, BNNK Cilegon berhasil menyita barang bukti ganja seberat 15 kilogram, Kepala BNNK Cilegon, AKBP Asep Muksin Jaelani mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya bersama Tim Pemberantasan BNNP Banten.

"Pada Jum'at, 05 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WIB, kita mendapatkan informasi terdapat upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera dengan menggunakan jasa paket angkutan darat melalui Bus Damri kemudian langsung ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan di lapangan, " kata AKBP Asep, Jumat (12/6/2020).

"Kemudian pada Minggu 07 Juni 2020, pukul 22.00 WIB tim berkoordinasi dengan pihak pool Bus Damri yang berada di Merak. Tepatnya pada Senin 8 Juni 2020, pukul 02.30 WIB langsung dilakukan pengecekan ke Bus Damri yang diduga membawa barang tersebut, dan ditemukan paket narkotika jenis ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat 15 kilogram," jelasnya.

Setelah mendapatkan barang haram, tim yang dipimpin Kepala BNNK Cilegon, AKBP Asep Muksin Jaelani tersebut langsung melakukan control delivery ke Jakarta tepatnya di Stasiun Kereta Api Gambir. Di Stasiun Gambir BNNK Cilegon berhasil mengamankan tersangka RJ yang akan mengambil paket ganja.

"Setelah tersangka berhasil ditangkap, kita melakukan pengembangan dan berhasilmengamankan dua orang tersangka yakni RH dan YI, " jelasnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal114 Ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JÓ pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ardi/TN1).

Komentar