SERANG, TitikNOL – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan narkoba jenis sabu dengan total seberat 29,6 gram. Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten, alim ulama dan tokoh masyarakat.
Sabu tersebut diperoleh dari tiga orang tersangka yakni MB, AS, AH dan BH (Polisi di Polsek Mancak) yang digerebek petugas BNN saat pesta sabu Jumat (20/1/2017) dinihari.
Mereka merupakan jaringan pengedar narkoba jaringan Lapas dengan sasaran konsumen di wilayah Serang dan Cilegon.
Ketiganya diamankan di kamar kos di Komplek Baladika Jalan Perintis, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
"Kita amankan barang bukti ini dari MB," kata Kepala BNNP Banten Kombes Pol Herru Februanto, ditemui usai ekspose pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Banten, Kamis (9/2/2017).
Tapi, khusus untuk tersangka BH, tengah ditangani oleh Bid Propam Polda Banten terkait anggota Polri yang ikut diamankan dari tempat kejadian perkara. Akibat aksinya, para pelaku ini dapat diancam dengan Pasal 114 Undang Undang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup. (Gat/Rif)