Sabtu, 15 Februari 2025

BNNP Banten Musnahkan 5,2 Kilogram Sabu dari Aceh

Pemusnahan 5 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 5,2 Kilogram di halaman Kantor BNNP Banten, Senin (29/7/2019). (Foto: TitikNOL)
Pemusnahan 5 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 5,2 Kilogram di halaman Kantor BNNP Banten, Senin (29/7/2019). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, musnahkan 5 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 5,2 Kilogram di halaman Kantor BNNP Banten, Senin (29/7/2019).

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka MN (39), barang haram tersebut berasal dari Aceh yang akan diedarkan di Wilayah Jakarta.

"Kronologisnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Aceh menuju Jakarta melalui Pelabuhan Merak. Indikasinya sabu itu dari Malaysia," katanya.

Saat melakukan aksi penyelundupan, tersangka menyimpan sabu di bagian tengki penyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah di modifikasi.

"Kami gunakan anjing pelacak dan melakukan cek di bengkel, kemudian ditemukan 5 paket sebesar 5,2 kg sabu," ungkapnya.

Dalam pemusnahan narkotika, pihak BNNP Banten menggunakan mobil incinerator pemusnah narkoba milik BPOM Banten.

"Agar benar-benar hilang butuh waktu satu hingga dua jam," tegasnya.

Dari pengungkapan barang bukti Sabu seberat 5,2 kilogram dengan nilai 7,5 miliar, dapat menyelamatkan 26 ribu orang generasi penerus bangsa.

Untuk tersangka akibat dari perbuatannya, dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 RI tentang Narkotika.(Gat/Son/TN1)

Komentar