SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, musnahkan 57 kilogram (Kg) ganja . Barang haram itu merupakan hasil tangkapan di Pelabuhan Merak pada tanggal 17 November 2020 yang lalu.
Dari pengungkapan itu, sebanyak enam pelaku dijadikan tersangka. Mereka adalah RA (30), AB (38), AP (33), NR (21), DB (28) dan SS (23).
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi, bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Lampung menuju Banten dengan menggunakan angkutan umum melalui Pelabuhan Merak.
"Kejadian hari Selasa, tanggal 17 November 2020, pukul 19:00 WIB. Tim BNNP Banten memberhentikan paksa kendaraan angkutan umum jenis mikrobus merk mitsubishi berwarna oranye dengan Nopol B 7589 YZ. Mobil itu berisi penumbang dengan barang bawaannya yang baru singgah di Pelabuhan Merak dan akan melanjutkan perjalanan ke arah Jakarta," katanya saat ungkap kasus, Jumat (18/12/2020).
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang mobil yang dikendarai oleh RA. Hasilnya, tim BNNP Banten menemukan 4 tas jinjing ukuran besar yang berisikan daun ganja sebanyak 57 kilogram.
"Setelah diintrogasi singkat, ganja itu akan dikirim menuju daerah Cakung, Jakarta Timur. Dalam pengembangannya, petugas berhasil mengamankan NR, DB dan SS beserta kendaraan yang mereka pakai untuk mengambil ganja yaitu unit Avanza warna merah melatik dengan Nopol B 2305 HH," jelasnya.
Menurutnya, sejauh ini petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan serta mengetahui pengendali jaringan ganja tersebut. Dari pengungkapan 57 kilogram itu, dapat menyelamatkan 400 ribu orang generasi penerus bangsa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Barang bukti narkotika dibawa dari Lampung menuju Banten," ujarnya. (SON/TN1)