SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, musnahkan barang bukti 500 gram narkotika jenis sabu, Kamis (3/6/2021) pagi. Pemusnahkan dilakukan dengan cara direbus dan air rebusan sabu dikubur dalam tanah.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu diuji laboratorium oleh Biddokes Polda Banten untuk membuktikan narkotika jenis sabu.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, barang bukti ini didapat dari pelaku NI (65) warga Aceh. Pelaku ditangkap pada 25 April 2021 di Bandara Soekarno Hatta.
"Penyelundupan narkotika sabu-sabu 500,82 gram. Modus transportasi udara bandara soetta. Pelaku berinisial NI (65) pekerjaan sebagai petani berdomisili Aceh," kata Hendri.
Modus pelaku, kata Hendri, menyembunyikan sabu di dalam sandal bagian telapak kaki. NI hendak membawa narkotika jenis sabu menuju Jakarta.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman dari Aceh melalui transportasi udara, yang akan diedarkan di wilayah Jakarta," ungkapnya.
Pelaku pun berhasil ditangkap di terminal dua bandara soekarno hatta, NI mengaku baru satu kali melakukan pengiriman narkotika jenis sabu.
"Pelaku dikenakan pasal 114 dengan ancaman penjara maksimal 20 puluh tahun penjara," tukasnya. (Gat/TN1)