Jum`at, 20 September 2024

BNNP Banten Tangkap Komplotan Kurir Sabu Jaringan Lapas, Satu Pelaku Seorang Sipir

tiga pelaku kurir sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanggerang. (Foto: TitikNOL)
tiga pelaku kurir sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanggerang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, berhasil menangkap tiga pelaku kurir sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanggerang. Satu diantara pelaku merupakan seorang sipir Lapas.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi pengiriman paket sabu dari Cianjur, yang akan di kirim ke Lapas Klas I Tanggerang.

Kemudian tim BNNP melakukan penelusuran dan berhasil menangkap AH (39) dan YS (34) seorang kurir di parkiran Lapas dengan barang bukti paket sabu seberat 100 gram, pada 22 Maret 2019.

Berdasarkan keterangan AH dan YS, kiriman paket sabu tersebut atas perintah HB (46) yang merupakan warga binaan Lapas, dan akan dikirim ke dalam Lapas melalui FD (28) oknum Sipir Lapas.

"Ada permintaan barang dari Lapas, lalu diantar oleh kurir dari Cianjur dua orang tiba depan lapas ditangkap, setelah kami lakukan control delevery ternyata diambil dari dalam oleh seorang kurir lagi oknum sipir lapas untuk (FD) menghubungkan kurir luar ke dalam," kata Tantan, Rabu (10/4/2019).

Petugas juga melakukan penangkapan terhadap MM (32) warga binaan lain yang merupakan perantara yang memrintahkan oknum sipir untuk mengambil paket sabu tersebut. "Sipir ini mengaku baru pertama kali melakukan kejadian tersebut," katanya.

Di tempat yang sama, Kasubit Layanan Tahanan Kesehatan dan Rehabilitasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten Hanabil mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum Sipir yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan intruksi Menteri Kemenkumham.

"Karena ini pegawai ada proses administrasi kepegawaian yang jelas pimpinan akan melakukan tindakan sedemikian rupa hingga pemecatan karena intruksi dari Menteri pegawai yang terkibat narkotika tidak ada ampun harus dipecat," katanya.

Perlu diketahui, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 dan dari hasil pengungkapan barang bukti tersebut nilai dari sabu seberat 100 gram sebesar Rp100 juta dan dapat menyelamatkan 400 orang generasi bangsa. (Gat/TN1)

Komentar