Kamis, 21 November 2024

BNNP Gagalkan Penyelundupan 301 Kg Ganja di Pelabuhan Bojonegara

Press Conference Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. (Foto: TitikNOL)
Press Conference Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, berhasil gagalkan penyelundupan 301 Kilogram narkotika jenis ganja di Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, tepatnya di Jalan Raya Merak-Serang, Kampung Margadari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

Petugas berhasil menangkap pemilik ganja berinisial AS (30) Warga Bandar Lampung, yang juga merupakan sopir truk Nissan berwarna merah nomor polisi BK 9735 DU.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan ganja. Kami akhirnya melakukan pengejaran dan ditangkap di kawasan pelabuhan Bojonegara," kata Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung. Rabu (30/9/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya hampir terkecoh dengan modus pelaku karena menggunakan kendaraan truck tanpa menutupi barang haram tersebut dengan apapun.

"Kami hampir terkecoh. Tapi karena kami jeli akhirnya berhasil mengungkap karena pelaku tidak menutupi ganja dengan apapun hanya tergeletak dibagian belakang," jelasnya.

Ganja 301 Kg hanya dimasukan ke dalam tiga kotak kayu yang berisi 30 Kg lebih setiap kotaknya dan kedalam karung besar, pelaku menutupnya hanya dengan terepal.

"Modus menyimpan barang kedalam karung dan kotak kayu dia tidak menyembunyikan," ungkapnya.

Petugas langsung mengamankan barang bukti berupa satu unit truk nissan berwarna merah, satu buah ATM, satu kartu tanda penduduk pelaku dan dua buah handphone.

"Pelaku merupakan pemilik barang ini yang bertanggung jawab atas barang ini," tegasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun penjara hingga hukuman mati. (Gat/TN1)

Komentar