SERANG,TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten musnahkan tujuh kilogram narkotika Jenis Sabu dan 65 ribu pil Ekstasi hasil penangkapan di Kota Tangerang pada Senin (27/8/2018) lalu, dari pelaku MLD alias Ariyanto beralamat di jalan Anggaran No. 52 Karang tengah Kota Tangerang.
Pemusnahan dilakukan dengan mobil pemusnah narkoba insinetor milik BNN Pusat, yang dilakukan secara bertahap per 10 Kg Sabu maupun pil Ekstasi, yang menghabiskan waktu satu jam setengah.
"Semua yang kita tangkap kita musnahkan yang 7 Kg dan 65 ribu pil ekstasi," kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Nurochman saat pemusnahan di kantor BNN Banten, Kota Serang, Selasa (18/9/2018).
Untuk pelaku A selaku pengendali pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini, lanjutnya, masih dalam penyelidikan oleh BNN Pusat karena menyangkut jaringan internasional.
"Untuk yang di LP belum bisa sampaikan karena masih dalam penyelidikan oleh pusat karena menyangkut jaringan internasional," ungkapnya.
Akibat perbuatannya MLD telah melanggar pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau minimal hukuman penjara 20 tahun. (Gat/TN2)