Sabtu, 23 November 2024

BPK Beri 4 Catatan Temuan Dibalik Penerimaan WTP Pemprov Banten

Ilustrasi. (Dok: Sindonews)
Ilustrasi. (Dok: Sindonews)

SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten diberi empat catatan temuan oleh BPK meski telah menerima predikat WTP pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.

Adapun empat permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten, diantaranya:

Pertama, pengelolaan pendapatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor belum memadai.

Kelemahan dalam sistem pengendalian intern berdampak pada terjadinya kecurangan dalam penerimaan pajak daerah yang telah mendapatkan putusan pengadilan.

Kedua, realisasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan.

Ketiga, belanja jasa konsultansi pengawasan dan perencanaan pada lima perangkat daerah tidak sesuai ketentuan.

Keempat, pelaksanaan 42 paket pekerjaan pembangunan/peningkatan kualitas prasarana sarana utilitas dan umum permukiman tidak sesuai spesifikasi kontrak.

"Dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 20O4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan," kata Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit dalam rilisnya, Selasa (11/4/2023).

Ahmadi menjelaskan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

"Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," jelasnya.

Menurutnya, sampai dengan Laporan Pemantauan Semester II tahun 2022, Pemprov Banten telah menindaklanjuti 1.385 rekomendasi dari 1.684 rekomendasi atau 82,24 persen dari keseluruhan rekomendasi periode 2005-2022.

"Dengan demikian masih terdapat 299 rekomendasi atau 17,76 persen yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, catatan yang harus diperhatikan Pemprov Banten berupa saldo kas di rekening penyidik Kejati Banten yang merupakan uang sitaan kerugian daerah pada kasus Pajak UPT Kelapa Dua yang belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah.

Ditambah, SK Penetapan Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah yang belum didukung dengan jaminan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Meski demikian, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan suatu hal atas laporan keuangan (LK) Pemprov Banten tahun 2022.

"BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah," tegasnya. (TN3)

Komentar